Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, mnegatakan hal ini berangkat dari pertimbangan yang matang dengan menyerap aspirasi dari anggota dan pengurus dari daerah, pengurus besar PGRI melalui rapat koordinasi bersama pengurus PGRI Provinsi seluruh Indonesia, perangkat kelengkapan organisasi, badan penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan PGRI. Keputusan PGRI tersebut terjadi setelah beberapa hari lalu, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyatakan mundur dari program serupa. Padahal organisasi tersebut lolos seleksi POP. Dia menjelaskan, beberapa pertimbangan keputusan PGRI tersebut, yakni alokasi anggaran untuk POP yang mencapai setengah triliun lebih rupiah itu bermanfaat apabila untuk membantu siswa, guru atau honorer, penyediaan infrastruktur ...
A. Pengertian Kode Etik Guru Kode Etik Guru merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik ...