Skip to main content

Posts

Susul NU Muhammadiyah, PGRI Ungkap Alasan Keluar dari POP

      Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)  menyatakan tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, mnegatakan hal ini berangkat dari pertimbangan yang matang dengan menyerap aspirasi dari anggota dan pengurus dari daerah, pengurus besar PGRI melalui rapat koordinasi bersama pengurus PGRI Provinsi seluruh Indonesia, perangkat kelengkapan organisasi, badan penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan PGRI.  Keputusan PGRI tersebut terjadi setelah beberapa hari lalu, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyatakan mundur dari program serupa. Padahal organisasi tersebut lolos seleksi POP. Dia menjelaskan, beberapa pertimbangan keputusan PGRI tersebut, yakni alokasi anggaran untuk POP yang mencapai setengah triliun lebih rupiah itu bermanfaat apabila untuk membantu siswa, guru atau honorer, penyediaan infrastruktur ...
Recent posts

Kode Etik Guru

   A. Pengertian Kode Etik Guru Kode Etik Guru merupakan himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh. Kode etik guru berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup sehari-hari di masyarakat. Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik ...

MUKERNAS V

   Kongres V yang berlangsung di Bandung tanggal 19-24 desember 1950 ini diikuti oleh 202 cabang dari 301 cabang PGRI. Pada rapa ini diputuskan hal-hal antara lain seperti berikut: Menegaskan kembali pancasila sebagai azaz organisasi. Menugaskan PB PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara golongan yang pro dan kontra Republik. Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk pengurus komisaris-komisaris daerah. PGRI menjadi anggota Gabung Serikat Buruh Indonesia (SBSI). Peristiwa penting yang terjadi pasca Kongres V ialah : Masuknya 47 cabang di Kalimantan dan Sulawesi ke dalam PGRI yang mengakibatkan 2.500 orang guru yang gajinya berbeda-beda menurut ketentuan dapat digaji sesuai dengan standar dari pusat. PGRI berhasil memperjuangkan nasib para guru di sekolah-sekolah lanjutan, jumlah honorarium meningkat, dan maksimum jam mengajar dikurangi. Hasil perjuangan PGRI mengenai desakan menyangkut penyesuaian gaj...

Jiwa Semangat Nilai 1945

  Pengertian  JSN 45             Jiwa 45 adalah sumber kehidupan bagi perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan batin dalam merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat dan mengisi kemerdekaan.             Semangat 45 adalah dorongan dan perwujudan yang dinamis dari Jiwa 45 yang membangkitkan kemauan untuk berjuang merebut, mempertahankan kemerdekaan, menegakkan kedaulatan rakyat, dan mengisi kemerdekaan. Nilai adalah konsep abstrak mengenai suatu masalah dasar berupa norma agama, budaya dan moral bangsa yang sangat penting dalam kehidupan dan mempengaruhi tingkah laku.             Nilai 45 adalah norma yang telah didapat dan disepakati sebagai ukuran dari sifat perbuatan dan dinyatakan dalam kualitas. Maka JSN 45 adalah jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan bangsa Indonesia, yang d...

SPJD PGRI Pada Masa Bakti XVIII

  Sebagai kewajiban konstitusi organisasi, pengurus besar harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban di akhir masa baktinya. Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PGRI (pasal 22), bahwa masa bakti kepengurusan Badan Pimpinan Organisasi ditetapkan lima tahun dan sesudahnya diakhiri dengan kongres (sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, pasal 47 bab XVII). Dalam kongres tersebut paling tidak memuat acara pokok (sesuai bunyi pasal 50, bab XVII, anggaran rumah tangga PGRI) yaitu : 1.       Laporan pertanggungjawaban pengurus besar 2.       Penetapan program kerja termasuk anggaran untuk lima tahun yang akan datang 3.       Mengadakan pemilihan pengurus besar Masa bakti pengurus XVIII, di awali 28 November 1998 dan semestinya akan berakhir pada tanggal 28 November 2003, untuk mencapai usia masa bakti itu genap lima tahun. Akan tetapi dalam konferensi pusat IV PGRI ( 28 31 Juli 2002) telah di...

PGRI Era Reformasi

  Era reformasi merupakan suatu kurun waktu yang ditandai dengan berbagai perubahan untuk membentuk tatanan baru yang lebih baik guna mencapai tujuan nasional yang dicita-citakan. Perubahan dalam reformasi dilakukan secara konsepsional dan konstitusional dengan strategi dan program yang lebih efektif. Tatanan baru yang di upayakan melalui reformasi bersifat holistik dalam keseluruhan tatanan kehidupan yang mencangkup aspek politik,   budaya, dan sebagainya. Adapun yang menjadi tujuan reformasi adalah tercapainya suatu tatanan kehidupan yang baru dan lebih baik dalam masyarakat madani, yaitu masyarakat demokratis, sejahtera dan agamis. Reformasi merupakan koreksi terhadap tatanan dimasa lalu dan sekarang yang dipandang tidak sesuai dengan tuntutan dan kondisi yang ada, sehingga diperoleh tatanan masa depan yang lebih baik. Dalam era reformasi, bagi PGRI sekurang-kurangnya ada tiga lingkup tantangan yang akan di hadapi, yaitu tantangan yang bersifat gelobal, tantangan nasional ...